Kapan Pilkada Digelar? Inilah Jadwal Pendaftaran dan Kampanye Calon Gubernur untuk Pilgub Jabar 2024

11 Februari 2024, 13:50 WIB
Ilustrasi jadwal dan tahapan Pilkada 2024. /Foto: Dok. Antara/

PEMBRITA BOGORKomisi Pemilihan Umum (KPU) merilis peraturan nomor 2 tahun 2024 yang menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024, serta ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N. Mulyana.

Pilkada 2024 menjadi sorotan karena merupakan momen penting setelah gelaran Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: PAN Beri Sinyal Duet Bima Arya-Desy Ratnasari Bakal Maju sebagai Kandidat Pilgub Jabar 2024

Gelaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 akan menentukan Gubernur untuk periode 2024-2029.

Namun, tidak hanya di Jawa Barat, sejumlah kabupaten dan kota juga akan menggelar pemilihan kepala daerah.

Kapan Pilkada 2024 akan digelar? Berikut tahapan Pilgub Jawa Barat 2024 yang bisa Anda simak demi memilih Gubernur terbaik menurut Anda di Provinsi tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Harap Jembatan Walahar Baru Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2024. /Foto: Antara/Muhammad Iqbal

Tahapan Pilkada Jawa Barat 2024

Rencananya, tahapan pemilihan ini akan dimulai sejak pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 17 April 2024.

Selain itu, terdapat tahapan penting lainnya seperti pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang akan dimulai pada 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.

Proses pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, diikuti dengan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Baca Juga: PKS Kantongi Nama Calon Bupati Bogor di Pilkada 2024, Ambisi Putus Dominasi PPP

Pasca proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

Kemudian, kampanye akan berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, diikuti dengan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Setelah pelaksanaan pemungutan suara, proses berlanjut dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai dari tanggal 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dengan demikian, Pilkada 2024 akan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerahnya selama periode lima tahun ke depan. Tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan keinginan rakyat.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler