Sepasang Kekasih Maling di Rumah Kosong Pondok Gede Bekasi, Gondol Emas dan Perhiasan Rp 150 Juta

30 Mei 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi maling. Sepasang kekasih beraksi maling emas di sebuah rumah kosong di perumahan kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PEMBRITA BOGOR - Sepasang kekasih berinisial OG dan IS nekat maling perhiasan di sebuah rumah kosong di perumahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Minggu.

Pasangan kekasih ini mencuri emas batangan seberat 60 gram serta sejumlah perhiasan dengan berat satu gram per unitnya.

Tak hanya menggasak emas dan perhiasan, pasangan ini juga mencuri uang tunai sebesar Rp 1 juta dari rumah tersebut.

Baca Juga: Viral Pria Pamer Kemaluan di Stasiun Bekasi, Aksinya Bikin Resah Warga

Jika dijumlahkan, kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, total barang curian pasangan kekasih di rumah kosong itu mencapai Rp 150 juta.

"Kerugian korban jika ditotal ditaksi sekitar Rp 150 juta," terangnya melansir PMJ News, Selasa, 30 Mei 2023.

Adapun, kronologi pencurian berawal dari sepasang kekasih yang menghampiri sebuah rumah kosong di Perumahan Jaticempaka.

Baca Juga: Viral Running Text 'Plt Walkot Bekasi Bobrok' di Gedung Asrama Haji, Pemkot Bekasi: Diretas!

Si wanita bertugas mengawasi dan menunggu di luar rumah kosong tersebut.

Sementara si pria bertugas maling harta kekayaan pemilik rumah kosong. Ia masuk ke dalam dengan cara melompat lewat pagar.

Setelah berhasil masuk ke halaman rumah, pelaku lalu membuka pintu belakang. Selanjutnya, ia pun mencuri sejumlah uang, emas, dan perhiasan korban.

Baca Juga: Viral Truk Pengakut Sampah Mengenaskan di Bekasi, Body-nya Bolong Sana Sini

"Sepasang kekasih ini datang berdua, yang perempuan menunggu di luar dan lakinya lompat pagar. Kemudian membuka pintu belakang dan mengambil perhiasan," jelas Dwi.

Pasangan kekasih ini berhasil diamankan polisi tak lama setelah melancarkan aksi mereka.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata air soft gun, peralatan untuk mencuri, sepeda motor, perhiasan, dan emas batangan.

Baca Juga: Viral Siswa-siswi SMAN 21 Bandung Demo Gagal Study Tour ke Yogyakarta, Duit Dibawa Kabur Pihak Travel

Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini disangkakakn asal 363 ayat 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Dwi.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler