Sempat Viral Kawanan Begal Motor Beraksi di Warteg Tambun Bekasi, Kini Pelaku Sudah Diringkus Polisi

16 Maret 2023, 14:57 WIB
Kawanan begal masuk ke Warteg di Tambun Bekasi. Menodongkan clurit dan mengambil kunci motor lalu membawa kabur motornya/Instagram @warungjurnalis /

PEMBRITA BOGOR - Sempat viral di media sosial aksi pencurian dengan pemberatan di warteg di kawasan Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) belum lama ini.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg itu.

"Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi melansir ANTARA, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Puncak Bogor, Cocok Buat Healing

M dan K terbukti melakukan tindak kriminal perampasan barang yaitu kunci motor dan dompet seorang pemuda yang sedang makan di warteg.

Pelaku mengacungkan celurit ke korban sebelum melancarkan aksinya mengambil kunci motor korban yang tergeletak di atas meja, lalu membawa kabur motor korban.

"Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak," terang Twedi.

Baca Juga: KA Pangrango Bogor-Sukabumi Mulai Beroperasi Lagi Hari Ini

Selain kasus pencurian di warteg, polisi juga berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Cikarang Utara yang dilakukan oleh A dan MR.

Pelaku mengancam korban, mengambil harta korban, dan melukai korban dengan senjata tajam.

MR sempat melawan saat ditangkap sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Baca Juga: 7 Aktivitas Seru yang Wajib Dilakukan Wisatawan di Curug Ciherang Bogor

Kasus lain yang pelakunya ditangkap adalah pencurian dengan pemberatan di Cikarang Barat. Dua pelaku membacok korban saat menuntun kendaraannya yang mogok.

"Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur," kata Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku perkara pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara dan juga Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Rusun untuk Korban Longsor yang Rumahnya Rusak

Kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler