Polisi Tangkap Komplotan Pengoplos Tabung Gas di Tanggerang, 260 Tabung Disita

1 Desember 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi-Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. /ANTARA.

PEMBRITA BOGOR - Polisi meringkus lima orang pelaku pengoplos gas tabung subsidi di Teluknaga, Tangerang. Komplotan ini sudah beroperasi selama empat bulan terakhir.

Unit Krimsus Satreskim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan lima pelaku berinisal K, MY, H, MT, dan AM pada Selasa, 22 November 2022.

"Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu, 30 November 2022. 

Baca Juga: Nama FF Jagoan Terbaru dan Langka, Ada yang Pakai Simbol Keren Nickname Free Fire

Para komplotan merupakan spesialisasi tabung gas oplosan dari 3 kilogram ke 10 kilogram dan mendapat keuntungan ratusan juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan. PMJ News/Yeni.

"Mereka diketahui telah beroperasi selama empat bulan dengan meraup untung sebesar Rp200 juta," lanjutnya.

Zain mengatakan, para pelaku belajar melakukan pengoplosan isi tabung gas melalui konten YouTube. 

Baca Juga: KRL Gangguan Lagi di Perlintasan Stasiun Sudirman-Manggarai, KAI Commuter Rekayasa Rute

"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram mereka mengaku belajar dari YouTube dan autodidak," ujarnya.

260 tabung gas disita

Lebih lajut, polisi menyita barang bukti ratusan tabung gas mulai dari 3 kilogram hingga 12 kilogram.

"Hasil penggerebekan berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, dan 18 tabung 3 kilogram masih isi," jelas Zain.

Baca Juga: Mengintip Kecanggihan Audi Q8 E-Tron SUV Listrik 496 HP, Dijual Mulai Rp1 Miliar

Kini para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***

Editor: Khairul Anwar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler