Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu, 29 September 2021

29 September 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Berikut ini informasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di Kota Bandung hari ini Rabu, 29 September 2021.

Bagi warga Bandung atau pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, sebaiknya segera memperpanjangnya melalui pelayanan SIM Keliling.

Mengingat masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, pelayanan SIM Keliling tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Info Lokasi Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Tanjungsari Hari Ini 29 September 2021, Pakai Pfizer dan Sinovac

Nantinya, pemohon SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Berikut dua lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini Rabu, 29 September 2021 di Bandung.

1. BTC Fashionmall di jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung.

2. Lucky Square di jalan terusan Jakarta, Kota Bandung.

Untuk waktu layanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 9.00 hingga selesai.

Layanan SIM Keliling di wilayah hukum Polrestabes Bandung ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Puskesmas Ciseeng Hari Ini 29 September 2021, Kuota Terbatas hanya 1.000 Orang

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000, perpanjangan SIM C.

Adpun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

Untuk diketahui, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Jantung Sedunia 2021, Cocok Diunggah ke WA, IG, Facebook dan Twitter

SIM yang dimaksud, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Jika pengendara yang tidak memiliki SIM, maka sesuai ketentuan diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler