Catat, Jadwal Pendaftaran Uji KIR Gratis Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Dishub Karawang

4 September 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi angkutan penumpang umum Karawang. /Instagram/@dishubkrwkab/

PR BOGOR - Kabar baik para pemilik kendaraan angkutan penumpang umum yang ada di Kabupaten Karawang, yang masa berlaku uji KIR kendaraannya habis.

Sebab dalam waktu dekat, pihak Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Karawang, akan mengratiskan biaya uji KIR. Namun begitu, jumlah kendaraan yang akan digratiskan cukup terbatas.

Informasi tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram Diskominfo Kabupaten Karawang @diskominfokrwkab, pada Sabtu 4 September 2021.

Kabid Angkutan Dishub Karawang Dikhy Prayoga, menyampaikan, bahwa dalam rangka merayakan HUT ke-388 Kabupaten Karawang pada 14 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Manga One Piece Mencapai Chapter ke-1000, Berikut 5 Arc Terbaik Sejauh Ini

Maka Dishub Kabupaten Karawang, akan memberikan pelayananan uji KIR gratis khusus angkutan kota dengan jumlah sebanyak 388 unit, terangnya.

"Uji KIR gratis ini hanya berlaku pada Senin 13 September dan Selasa 14 September 2021," ujar Dikhy.

Dikatakan Dikhy, relaksasi uji KIR tersebut hanya berlaku untuk angkutan penumpang umum, baik yang beroperasi ditingkat desa, penghubung dalam kota, maupun lintas perbatasan kota/kabupaten, jelasnya.

Dia pun berharap dengan kebijakan membebaskan pungutan uji KIR, bisa meringankan beban bagi kalangan pengusaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Tanda Pria Kamu Selingkuh, Nomor Empat Harus Diwaspadai

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan para pelaku usaha angkutan umum, khususnya angkot dengan menggratiskan uji KIR sebanyak 388 unit," tutur Dikhy.

Dikhy juga berharap, dalam situasi pandemi covid 19 yang belum usai hingga kini para pelaku usaha angkutan umum dapat tetap bertahan dan berkelanjutan usahanya.

"Pelaku usaha angkutan umum hendaknya dapat memanfaatkan relaksasi gratis biaya uji KIR ini dengan sebaik-baiknya," ungkap dia.

Adapun pendaftaran kendaraan uji KIR gratis mulai tanggal 6-10 September 2021. Dan lengkapi surat-surat sebagai syarat uji KIR.

"Pendaftar bisa menghubungi nama dan nomor telepon, Dirman (0857 1170 6704), Ahmad (0858 8589 9702) dan Dede (0815 8447 9978)," tutur Dikhy.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @diskominfokrwkab

Tags

Terkini

Terpopuler