Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan yang Menunggak 5 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

1 Agustus 2021, 20:02 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan khusus bagi warga Jawa Barat dimulai hari ini 1 Agustus 2021. /Instagram.com/@bapenda.jabar

PR BOGOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bappenda kembali meluncurkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program bertajuk ‘Triple Untung Plus’ ini, Pemprov Jabar akan menghapus tunggakan PKB tahun ke-5 bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun.

Selain membebaskan tunggakan pajak tahun ke-5, program ‘Triple Untung+’ ini juga akan menghapus denda PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Badminton Olimpiade Tokyo 2020 Besok Senin, 2 Agustus 2021, Ada Anthony Ginting

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani mengatakan, program diskon ini diluncurkan untuk menggenjot penerimaan PKB dan BBNKB.

“Program ini akan dimulai pada 1 Agustus hingga Desember 2021,” kata Hanin dalam keterangan tertulisnya.

Berikut tiga keuntungan dan persyaratan untuk mendapatkan diskon dari program ‘Triple Untung Plus’ seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram resminya, @bapenda,jabar.

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Fenomena Gelombang Panas Melanda Sejumlah Negara di Benua Eropa, Begini Penjelasan BMKG

Persyaratan Umum : STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Persyaratan Khusus : Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, serta bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli khusus pajak 5 tahun atau penerbitan STNKL/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar.

Bebas BBNKB II

Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Tidak Menghambat Program Latihan Atlet Balap Motor di Bogor Jelang Porprov XIV Jabar 2022

Persyaratan: STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaran dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan bukti berkas fotokopi.

Bebas Denda PKB

Persyaratan: STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler