Permohonan itu berisi klaim bahwa penjajah Israel sudah melanggar kewajiban di bawah Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
"Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza," kata Afrika Selatan.
Mereka ingin ICJ melakukan tindakan sementara ke Israel yang sudah melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dengan aksi-aksinya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.***