PEMBRITA BOGOR - Amerika Serikat mengatakan keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tindakan sia-sia. Departemen Luar Negeri AS mengatakan, mereka tidak melihat bukti yang menunjukkan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.
"Menurut kami, tindakan ini tidak akan menghasilkan apa pun," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller, seperti dilansir kantor berita Anadolu, Kamis, 4 Januari 2023.
Genosida, kata Miller, adalah tuduhan serius dan tidak boleh diabaikan. "Tentu saja, genosida adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun," kata dia.
Miller menegaskan, Amerika serikat "tidak melihat adanya tindakan yang menunjukkan genosida."
"Kami terus mengumpulkan informasi, seperti yang selalu kami lakukan, tetapi kami belum memiliki kesimpulan yang dapat kami sampaikan," kata Miller saat ditanya apakah AS melihat adanya tindakan kejahatan perang di Gaza.
Afrika Selatan Sebut Penjajah Israel Lakukan Genosida ke Warga Palestina
Lebih lanjut, Gedung Putih mengecam upaya Afrika Selatan untuk membawa kasus genosida Israel ke ICJ sebagai tindakan yang "tidak pantas, kontraproduktif, dan tidak berdasar sama sekali."
Pada pekan lalu, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di ICJ, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Permohonan itu berisi klaim bahwa penjajah Israel sudah melanggar kewajiban di bawah Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
"Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza," kata Afrika Selatan.
Mereka ingin ICJ melakukan tindakan sementara ke Israel yang sudah melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dengan aksi-aksinya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.***