Iptu Wendi dari Kasi Humas Polres Tangerang Selatan menjelaskan, "Kami menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 170 KUHP dalam penanganan kasus ini."
Binus School Serpong telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penyelidikan polisi.
Para siswa yang terlibat langsung dalam kekerasan dikeluarkan dari sekolah, sementara mereka yang hanya menyaksikan tanpa memberikan pertolongan mendapat sanksi disiplin keras.
Haris Suhendra dari Corporate PR Binus University menjelaskan, "Setelah insiden terungkap, pihak sekolah melakukan investigasi menyeluruh dan mengeluarkan pelaku kekerasan dari lingkungan Binus School."
Meskipun demikian, pihak sekolah meminta pengertian publik terkait kebijakan mereka yang tidak mempublikasikan identitas siswa yang terlibat, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Haris menambahkan, "Kami berharap masyarakat memahami bahwa kami tidak mengungkapkan identitas siswa karena mereka dan korban masih di bawah umur."***