Disebutkan Riko, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hana Hanifah sebelumnya diciduk Polrestabes Medan di kamar hotel dan didapati sedang bertemu dengan seorang pria pada Minggu 12 Juli 2020.
Baca Juga: Begini Sifat Asli Member BTS, Meski RM Tampak Kharismatik on Stage Ternyata Berbeda di Backstage
Dari pengakuannya, Hana Hanifah menerima uang sebesar 20 juta rupiah yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya oleh tersangka inisial J.
Secara langsung, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terimakasihnyaoleh Polrestabes Medan atas peristiwa ini.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan," Hana Hanifah dalam jumpa persnya kemarin.
Baca Juga: Sempat Terlibat Kasus Narkoba, Sabda Jefri Nichol: Hukum yang Menaungi Ganja Lebih Menghancurkan
"Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. status saya di sini hanya sebagai saksi,” ucapnya.
Hana Hanifah dikabarkan sudah tiba di Jakarta, usai beberapa hari menjadi perhatian publik, instagram pribadi milik Hana Hanifah terlihat aktif kembali dengan instastory yang muncul di akunnya.
Hana Hanifah mengunggah instastory tentang kondisinya saat ini secara panjang lebar di Instagram.