Rachel Vennya Tidak Hadiri Pemeriksaan Terkait Pelat RFS, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

- 25 Oktober 2021, 14:45 WIB
Rachel Vennya tidak hadiri pemeriksaan terkait pelat RFS.
Rachel Vennya tidak hadiri pemeriksaan terkait pelat RFS. /Instagram.com/@rachelvennya

Baca Juga: LINK STREAMING NCT 127 Favorite Countdown Live di YouTube, 25 Oktober 2021 Pukul 15.00 WIB

“Kita akan melihat pelanggarannya seperti apa, apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK atau data kitanya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Berkenaan dengan plat RFS yang menempel pada mobil mantan istri Okin, jika digit angkanya kurang dari empat nomor, maka itu merupakan plat warga sipil biasa.

“RFS itu ada namanya Peraturan Kapolri (Perkap) 3 tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus, itu ada aturannya, Salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil. Tapi data kita, yang termasuk RFS untuk pejabat sipil adalah yang empat angka. Kalau yang kemarin dua atau tiga angka, itu boleh dimiliki oleh warga sipil biasa,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Baca Juga: Adam Deni Tolak Tawaran Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx SID, Ini Alasannya

Terkair persyaratan untuk memiliki plat RFS untuk warga sipil, Kombes Pol Sambodo menjelaskan harus mematuhi dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7.500.000 jika tiga angka.

Terkait dengan pasal yang akan dikenakan untuk Rachel Vennya, Kombes Pol Sambodo mengatakan Pasal 280 juncto pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau melanggar pasal 288 dengan ancaman denda tilang sebesar Rp500.000 atau kurunan dua bulan penjara jika terbukti melanggar.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah