Penyanyi R Kelly Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Atas Kasus Pelecehan Seksual

- 28 September 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi hukuman. Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah dan dihukum atas kasus pelecehan seksual.
Ilustrasi hukuman. Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah dan dihukum atas kasus pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed hassan/

Baca Juga: Tokyo Revengers Jadi Film Live Action Terlaris Tahun Ini, Kalahkan Rurouni Kenshin: The Final

Tuduhan ini sebenarnya berlangsung sejak awal 2000-an, dengan mayoritas korbannya adalah orang kulit hitam.

Selain delapan tuduhan yang melanggar UU Anti Perdangan Seks, Kelly juga dituduh atas kejahatan pemerasan.

Sementara itu, jaksa mengatakan bahwa Kelly memanfaatkan ketenaran dan kharismanya untuk merekrut korban, termasuk beberapa yang diambil saat ia tampil di atas panggung.

Dalam melakukan aksinya, Kelly dibantu oleh kru dan rombongannya. Sementara, Kelly yang terkenal lewat lagu "I Believe I Can Fly" ini berulang kali membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Jung Hoyeon dari Squid Game yang Perlu Kamu Ketahui

Korban yang dituduhkan termasuk mendiang penyanyi Aaliyah, yang dinikahinya secara singkat dan ilegal oleh Kelly pada tahun 1994, ketika dia berusia 15 tahun.

Banyak tuduhan terhadap Kelly yang kemudian dimasukkan dalam film dokumenter Lifetime Januari 2019 Surviving R Kelly.

Beberapa saksi juga mengatakan, Kelly kerap melakukan pengancaman jika korbannya tidak bisa memenuhi setiap kebutuhannya, termasuk seksual dan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Selasa 29 September 2021: Ada Orang Istimewa di Sisi Kamu

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x