PR BOGOR - Proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan selebriti Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, terus bergulir.
Keduanya dikabarkan, saat ini masih menjalani masa rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional atau BNN di Lido Bogor, Jawa Barat.
Kendati demikian belum diperoleh keterangan tentang berapa lama masa rehabilitasi yang harus dijalani oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Namun, pihak Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan.
Baca Juga: Jadwal Simulasi ANBK 2021, Apa Artinya dan Kapan Pelaksanaannya?
"Sudah-sudah (dilimpahkan ke Kejaksaan -red), berkas sudah diserahkan ke Jaksa," ujar Kasat Narkoba Kompol Indraweny Panjiyoga, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News.
Menurut Kompol Indraweny, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum bisa disidangkan.
Karena lanjutnya, saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa sebelum disidangkan.
"Masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," ucap Kompol Indraweny.