PR BOGOR - Meski menyandang status tersangka video adegan syur 19 detik, Gisella Anastasia alias Gisel tak ditahan.
Kasus yang dialami Gisel dan kekasih gelapnya di masa lalu, Nobu sudah masuk persidangan.
Ada dua orang yang berstatus terdakwa penyebaran konten video adegan syur Gisel dan Nobi.
Baca Juga: Aib Adegan Syur Masa Lalunya Dibongkar, Gisel Mengaku Pasrah Pelakunya Masih Bebas
Mereka masing-masing berinisial PP dan MN.
Dalam kasus kedua terdakwan penyebar itu, Gisel dan Nobo berstatus sebagai saksi.
PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel, Pengacara Sebut Terdakwa Tak Tahu yang 'Main' Mantan Istri Gading
Baca Juga: Blak-blakan Akui Masih Sayang Gisel, Gading Marten 'Gue Pengen Ada di Belakang Dia'
Mantan istri Gading Marten ini kini meminta kepada pengadilan untuk sidang virtual.