Maka Gisel dan Nobu yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila, hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Gisel Jalani Isolasi Mandiri, Gempita Beri Hadiah Spesial Ini untuk Sang Mama
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya amanah penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, pihak kepolisian terbaru akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara pada kasus video syur atas terngka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu alias Nobo.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan kejadian perkara (TKP) pada pekan depan.
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan. Kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan review beberapa saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Januari 2021.
Dalam keterangan yang diberikan, Yusri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan.
Yusri hanya menyatakan olah TKP tersebut akan dilaksanakan di satu hotel di Medan.