Minggu Depan Gisel dan Nobu Ulang Adegan Mesum saat Olah TKP

- 26 Januari 2021, 16:31 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Instagram /@gisel_la

Disinggung soal penahanan kedua tersangka, yakni Gisel dan Nobu, polisi tidak melakukannya lantaran dianggap yang bersangkutan kooperatif.

Tak hanya itu, polisi pun memberikan demi alasan kemanusiaan bagi Gisel, maka tidak ditahan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Alasan lain penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih. Perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Maka Gisel dan Nobu yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila, hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x