Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku melakukan adegan intim dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Sampaikan Kabar Duka, 2 Tenaga Kesehatan di Bogor Meninggal Dunia karena Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel mengaku adegan intim bersama MYD direkam oleh ponselnya sendiri.
Gisel juga sempat mengirim video syur tersebut pada MYD melalui aplikasi AirDrop iPhone, namun selama satu minggu MYD menghapus video tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Editor: Yuni
Sumber: Youtube Intens Investigasi