Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis ke PMJ, Gisel: Mau Lapor Saja

- 11 Januari 2021, 21:19 WIB
Artis Gisella Anastasia alis Gisel
Artis Gisella Anastasia alis Gisel /Instagram.com/@gisel_la

PR BOGOR - Gisella Anastasia tampak hadir kembali untuk mendatangi Polda Metro Jaya, pada Senin, 11 Januari 2021.

"Mau lapor saja," Gisella Anastasia.

Terlihat juga Gisel dateng ke Polda Metro Jaya dengan kenakan baju yang berwarna putih dengan bawahan celana jins berwarna kebiru-biruan.

Baca Juga: Jelang Turnamen Thailand Open 2021 Besok, Jojo: harus Tampil Berani dan Percaya Diri

Adanya kasus video syur ini Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyedik Polda Metro Jaya.

Dapat kita ketahui bersama dalam kasusnya, baik Gisel atau MYD telah dikenakan Pasal nomor 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Thailand Open 2021 Dimulai Besok hingga 17 Januari 2021, 16 Wakil Indonesia Siap Tempur

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Untuk saat ini Gisel dan MYD belum dipenjarakan hal karena pihak penyidik masih ada pertimbangan lain.

Baca Juga: Bikin Kagum, 5 Fakta Menarik tentang Kapten Pilot Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," kata Yusri Yunus.

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," pungkasnya.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x