PR BOGOR - Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet (IBS) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menetapkan Iyut sebagai tersangka.
"Kasus penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunaannya tersangka RS atau IBS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, pada Sabtu 5 Desember 2020
Budi menuturkan Iyut ditangkap di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Amien Rais Siap Gandeng Habib Rizieq: Kita akan Bergandengan Tangan untuk Melenyapkan Kezaliman
Baca Juga: Ungkap Harapannya untuk Piala AFC, Robert Rene Alberts Bilang Hal Wajar Persib Peroleh Lisensi Itu..
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, Bank BTN Buka Lowongan untuk Lulusan S1 di Tiga Posisi
Dalam penggerebekan terhadap mantan artis cilik berusia 52 ini, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
"Di TKP kita temukan barang-barang yang digunakan atau alat-alat yang digunakan untuk menggunakan narkoba diduga sabu," ucapnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Iyut Bing Slamet.
Editor: Yuni
Sumber: PMJ News