Rachel Vennya Tidak Hadiri Pemeriksaan Terkait Pelat RFS, Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

25 Oktober 2021, 14:45 WIB
Rachel Vennya tidak hadiri pemeriksaan terkait pelat RFS. /Instagram.com/@rachelvennya

PR BOGOR – Pada saat sebelunya, Rachel Vennya dijadwalkan untuk hadir pada Senin, 25 Oktober 2021 untuk dimintai keterangan terkait pelat nomor RFS miliknya, namun ia berhalangan hadir.

“Hari ini memang RV (Rachel Vennya) ya, itu kita jadwalkan untuk kita klarifikasi jam 10.00 WIB. Tetapi barusan yang bersangkutan sudah menghubungi Kasubdit Gakkum, AKBP Argo bahwa karena masih ada kegiatan hari ini, maka ia tidak bisa datang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari kanal YouTube Intens Investigasi 25 Oktober 2021.

Terkait dengan hal itu, Rachel Vennya telah mengirimkan surat, yang bertujuan untuk menginformasikan kepada Polda Metro Jaya bahwasanya ia berhalangan hadir.

Karena hal tersebut, pihak Polda Metro telah menjadwalkan ulang untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga: Kontingen Jawa Barat Targetkan Juara Umum Peparnas XVI Papua 2021, Ketua NPCI: Misi Kami Juara Lahir Batin

“Surat sudah diterima, menyatakan bahwa RV (Rachel Vennya) tidak bisa datang karena masih ada kegiatan. Rencana akan kita tunggu kedatangannya besok pagi,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Berkaitan dengan permintaan klarifikasi dari Polda Metro Jaya untuk Rachel Vennya, hal tersebut untuk mempertegas permasalahan perbedaan data STNK.

“Tentu terkait dengan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK yang digunakan saat diperiksa di Polda Metro Jaya di mana data yang ada di kita harusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu, yang bersangkutan (Rachel Vennya) menggunakan Alphard berwarna hitam,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Perbedaan data tersebut yang akan diklarifikasi terhadap Rachel Vennya, apakah terjadi kekeliruan dan sebagainya.

Baca Juga: LINK STREAMING NCT 127 Favorite Countdown Live di YouTube, 25 Oktober 2021 Pukul 15.00 WIB

“Kita akan melihat pelanggarannya seperti apa, apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK atau data kitanya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Berkenaan dengan plat RFS yang menempel pada mobil mantan istri Okin, jika digit angkanya kurang dari empat nomor, maka itu merupakan plat warga sipil biasa.

“RFS itu ada namanya Peraturan Kapolri (Perkap) 3 tahun 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus, itu ada aturannya, Salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil. Tapi data kita, yang termasuk RFS untuk pejabat sipil adalah yang empat angka. Kalau yang kemarin dua atau tiga angka, itu boleh dimiliki oleh warga sipil biasa,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Baca Juga: Adam Deni Tolak Tawaran Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx SID, Ini Alasannya

Terkair persyaratan untuk memiliki plat RFS untuk warga sipil, Kombes Pol Sambodo menjelaskan harus mematuhi dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp7.500.000 jika tiga angka.

Terkait dengan pasal yang akan dikenakan untuk Rachel Vennya, Kombes Pol Sambodo mengatakan Pasal 280 juncto pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau melanggar pasal 288 dengan ancaman denda tilang sebesar Rp500.000 atau kurunan dua bulan penjara jika terbukti melanggar.***

 

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler