Lukman Sardi Mengeluh Dapat Ancaman dari Petugas PLN Soal Tagihan Listrik, Begini Kata Darius Sinathrya

25 Juli 2021, 12:28 WIB
Lukman Sardi mengeluhkan sikap PLN yang mengancam akan memutus listrik di rumahnya. /Twitter.com/@lukmansardi

PR BOGOR - Aktor senior Lukman Sardi baru-baru ini menceritakan soal ketidakadilan dari pihak PLN. Pasalnya, dia mengaku mendapat ancaman dari petugas PLN yang akan memutus aliran listrik di rumahnya.

Hal itu ia ceritakan melalui akun Twitter pribadinya @lukmansardi. Lukman Sardi mengatakan bahwa ihwal yang diduga petugas PLN mengancam akan memutuskan aliran listrik dengan alasan menunggak pembayaran.

"Kan harus dilihat dari track record pelanggannya. Jadi nggak langsung aja datengin and bilang mau diputus," tulis Lukman Sardi.

Baca Juga: Obat Alami bagi Penderita Gerd dan Maag Menurut Dokter Zaidul Akbar, Lengkap dengan Cara Membuatnya

"Kecuali pelanggan memang punya track record yang jelek atau sering nunggak lama baru deh di datengin dan kasih peringatan," lanjutnya.

Dikatakan Lukman Sardi, bahwa tidak semua orang dikasih kemampuan yang sama untuk bayar PLN pada tanggal 20 tiap bulannya.

"Kan ada yang gajian di tanggal 25 atau diawal bulan, terus begitu telat beberapa hari langsung di datangin diancam denda dan putus," kata Lukman Sardi.

"Kecuali nunggak 30 hari, itu masih masuk akal. Ini malah baru telat 2 hari," ucapnya.

Baca Juga: Ida Fauziyah Beri Penjelasan Terkait Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh

Lukman Sardi, mengingatkan, agar pihak PLN melakukan pengecekan jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan celah seperti ini.

"Mohon dicek ya, takutnya ada oknum memanfaatkan celah yang ada," ujar Lukman Sardi.

Cuitan Lukman Sardi itu sempat pula dikomentari oleh Darius Sinathrya lewat akun Twitter, @Dsinathrya.

Menurut Darius, berdasarkan aturan jika pelanggan listrik terlambat selama 30 hari, maka pihak PLN berhak memutuskan aliran listrik sementara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Bertema Olahraga Cocok untuk Menyemarakkan Olimpiade Tokyo 2020

"Klo dari aturan, telat 30 hari, baru PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan+kena denda," tutur Darius.

Dalam cuitan tersebut juga, Darius memberikan daftar rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN.

Kemudian, Lukman Sardi pun membalas di kolom kementar, "Thanks bro.., Gue nggak telat sejauh itu. Paling telat 5 hari pernah."

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lebih lanjut dari kedua pihak, baik itu PLN ataupun Lukman Sardi terkait masalah tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler