Minggu Depan Gisel dan Nobu Ulang Adegan Mesum saat Olah TKP

26 Januari 2021, 16:31 WIB
Gisella Anastasia /Instagram /@gisel_la

PR BOGOR - Pihak kepolisian akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara pada kasus video syur atas terngka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu alias Nobo.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pekan depan.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan. Kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Gemas dan Cerdas, Gisel Bagikan Momen Gempita Sang Buah Hati Belajar Bahasa Korea dengan Sosok Ini

Baca Juga: Ramalan Shio Babi, Anjing, Ayam, dan Monyet Besok 27 Januari 2021: Siap-siap Hadapi Peristiwa Tak Terduga!

Dalam keterangan yang diberikan, Yusri tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan.

Yusri hanya mengatakan olah TKP tersebut akan dilaksanakan di satu hotel di Medan.

Hotel tersebut merupakan tempat di mana Nobu dan Gisel melakukan adegan intim dan merekamnya.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang Sepanjang 42,5 Kilometer

Disinggung soal penahanan kedua tersangka, yakni Gisel dan Nobu, polisi tidak melakukannya lantaran dianggap yang bersangkutan kooperatif.

Tak hanya itu, polisi pun memberikan demi alasan kemanusiaan bagi Gisel, maka tidak ditahan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Alasan lain penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih. Perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Maka Gisel dan Nobu yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila, hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler