Penuhi Wajib Lapor Hari Ini, Gisel Datang Ditemani Kekasihnya Wijin ke Polda Metro Jaya

18 Januari 2021, 14:34 WIB
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la /

PR BOGOR - Artis Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan wajib lapor atas kasus dugaan pornografi terkait video syur di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Januari 2021.

Wajib lapor yang dilakukan oleh Gisel merupakan syarat karena ibu satu anak itu tidak tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenakan kemeja putih, jeans biru, serta masker dan face shield, Gisel datang dan turun dari mobilnya pada pukul 09.23 WIB.

Baca Juga: Beri Pesan Menohok untuk Mbak You, Deddy Corbuzier: di Agama Saya Tak Boleh Percaya Ramalan

Setelah memenuhi wajib lapor di gedung Subdit Syber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya keluar pukul 09.38.

"Enggak lah, syukur masih bisa pulang kumpul sama Gempi, sama sekali enggak apa-apa," kata Gisel seperti dikutip PRBogor.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin 18 Januari 2021

Selepas memberikan keterangan awak media, Gisel pun dijemput mobil. Rupanya di dalam mobil tersebut ada kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.

Baca Juga: Kesalnya Kapten Liverpool ke Wasit saat Kontra Man Utd, 6 Menit Jadi Sia-sia

Terlihat kekasihnya itu tidak menemani Gisel ke dalam gedung dan hanya menunggu di dalam mobil.

Sebelumnya Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes atau MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait kasus video syur pada Selasa, 29 Desember 2020 lalu.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku melakukan adegan intim dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Baca Juga: Bupati Ade Yasin Sampaikan Kabar Duka, 2 Tenaga Kesehatan di Bogor Meninggal Dunia karena Covid-19

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisel mengaku adegan intim bersama MYD direkam oleh ponselnya sendiri.

Gisel juga sempat mengirim video syur tersebut pada MYD melalui aplikasi AirDrop iPhone, namun selama satu minggu MYD menghapus video tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Yuni

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler