Hari Ini Pukul 10.00 WIB Gisel dan MYD Dijadwalkan Hadir di PMJ, Akankah Keduanya Penuhi Panggilan?

4 Januari 2021, 09:55 WIB
Foto Gisel dan Nobu (MYD). /Facebook @Michael Yokinobu Defretes, instagram @gisel_la/

PR BOGOR - Senin, 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB Pihak Polda Metro Jaya akan jadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Gisella Anastasia alias Gisel dan juga Michael Yukinobu de Fretes.

Keduanya dipanggil sebagai tersangka atas kasus video asusila 19 detik yang viral sejak beberapa waktu ke belakang.

"Kita jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, dikutip PRBogor.com, dari Antara, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Lagi-lagi Diperlakukan Bak Tahanan 'Spesial', Pihak Kepolisian Siapkan Hal Ini Sebelum Sidang HRS

Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan mereka berdua pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya," ucap Yusri Yunus.

Namun demikian, menurut Yusri Yunus, baik Gisel atau MYD belum dipastikan akan hadir atau tidak dalam panggilan pihak penyidik hari ini.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Pesawat Perang Terbesar Tiongkok hingga Pernikahan ke-3 Din Syamsuddin

Adanya perkara ini, keduanya tersangakan MYD dan Gisel akan terkena pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp200 Ribu Cair Hari Ini, Begini Cara Membuat KKS Agar Dapat Bansos Rp200 Ribu

Sedangkan untuk pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler