Namun BPOM menegaskan bahwa kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu telah memenuhi syarat ambang batas.
Jadi kandungan BAP dalam galon isi ulang sudah aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis.
Di antaranya air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Menurut Ema, keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut Ema menjelaskan selama air minum itu memenuhi syarat SNI, tentu saja aman dikonsumsi.
Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman.
Baca Juga: BTS 2021 Muster Sowoozoo 13 Juni 2021, Ini Lima Hal yang Kamu Harus Tahu sebagai ARMY
Dari semua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa kandungan BPA dalam galon isi ulang berbahaya bagi kesehatan termasuk konten Misleadin Content.***