Nantinya calon jemaah haji tersebut diharuskan mengulang kembali dari proses awal.
Jadi bukan tidak bisa melakukan ibadah haji seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah melakukan pembatalan Ibadah Haji 2021.
Baca Juga: Ibu Ini Melahirkan 10 Bayi Kembar Sekaligus dan Berhasil Pecahkan Rekor Guinness World Records
Keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 dari Indonesia ini terungkap dalam konferensi pers Kemenag pada Kamis 3 Juni 2021.
Menag Gus Yaqut mengumumkan langsung pembatalan Ibadah Haji 2021 ini melalui Surat Keputusan (SK) Menag
Gus Yaqut menuturkan keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 ini telah melalui komunikasi dengan sejumlah pihak.
Baca Juga: Hyeri Girl's Day Donasi Rp640 Juta untuk UNICEF Korea dalam Rangka Merayakan Hari Ulang Tahunnya
Dibatalkannya Ibadah Haji 2021 ini lantaran tidak terlepas dari masih merebaknya pandemi Covid-19.
Berdasarkan semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kabar yang disebutkan dalam sumber klaim termasuk kategori disinformasi.***