Cek Fakta: Calon Jemaah yang Tarik Dana Haji Dikabarkan Tidak Bisa Melakukan Haji Seumur Hidup, Simak Faktanya

- 9 Juni 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji 2021.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji 2021. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

PR BOGOR - Beberapa hari ke belakang, rencana pelaksanaan ibadah Haji 2021 sempat jadi perbincangan hangat.

Terkait pelaksanaan Haji 2021, baru-baru ini tersiar kabar di media online yang menyebutkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengeluarkan kebijakan baru.

Dalam sumber klaim tersebut, BPKH menyebutkan bahwa bagi calon jemaah haji yang mengambil dana Haji 2021, tidak akan bisa melakukan ibadah haji seumur hidup.

Baca Juga: Peruntungan Shio 10 Juni 2021: Kelinci, Naga, Ular, Kuda, Kambing, Semua Orang di Pihakmu!

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar yang terdapat dalam sumber klaim merupakan informasi hoaks.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Kominfo, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, kabar soal dana haji terdapat dalam sebuah artikel media online yang berjudul "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup."

Faktanya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan Haji 2021.

Baca Juga: Melihat Keluarga 'Pahlawan' dalam Kecelakaan Kereta Api Pakistan

Lebih lanjut Anggito mengatakan bahawa calon jemaah haji yang menarik dananya akan kehilangan nomor antrean pemberangkatan.

Nantinya calon jemaah haji tersebut diharuskan mengulang kembali dari proses awal.

Jadi bukan tidak bisa melakukan ibadah haji seumur hidup.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah melakukan pembatalan Ibadah Haji 2021.

Baca Juga: Ibu Ini Melahirkan 10 Bayi Kembar Sekaligus dan Berhasil Pecahkan Rekor Guinness World Records

Keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 dari Indonesia ini terungkap dalam konferensi pers Kemenag pada Kamis 3 Juni 2021.

Menag Gus Yaqut mengumumkan langsung pembatalan Ibadah Haji 2021 ini melalui Surat Keputusan (SK) Menag

Gus Yaqut menuturkan keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 ini telah melalui komunikasi dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Hyeri Girl's Day Donasi Rp640 Juta untuk UNICEF Korea dalam Rangka Merayakan Hari Ulang Tahunnya

Dibatalkannya Ibadah Haji 2021 ini lantaran tidak terlepas dari masih merebaknya pandemi Covid-19.

Berdasarkan semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kabar yang disebutkan dalam sumber klaim termasuk kategori disinformasi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x