HOAKS atau FAKTA: Pemilik e-KTP Dikabarkan Dapat Kompensasi #dirumahaja Rp600 Ribu

5 April 2021, 14:45 WIB
Tersiar kabar hoaks di Facebook yang mengklaim bahwa pemilik e-KTP akan mendapatkan kompensasi #dirumahaja Rp600 ribu. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

PR BOGOR - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa masyarakat yang memiliki e-KTP alias KTP elektronik akan menerima uang Rp600 ribu.

Uang Rp600 ribu tersebut merupakan kompensasi bagi masyarakat yang beradai #dirumahaja.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman turnbackhoakx.id dalam artikel '[SALAH] Kompensasi Biaya #dirumahaja sebesar Rp600.000 bagi yang telah memiliki e-KTP', klaim tersebut adalah salah.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat oleh Anang dan Ashanty, Persembahan untuk Aurel-Atta

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Armilaruma dengan narasi sebagai berikut:

“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/2P5sagx,”

Hoaks ada kompensasi #dirumahaja Rp600 ribu bagi pemilik e-KTP. Dok. Turnbackhoax.id

Baca Juga: Tak Batalkan Puasa, Pemerintah Tetap Kebut Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Sesuai Fatwa MUI

Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar.

Informasi yang sama terkait kompensasi #dirumahaja telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nominal yang berbeda-beda.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari Pemerintah, agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik Pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Senin 5 April 2021: Rendy Temukan Bukti Mengarah ke Elsa, Andin 'Menghalangi'?

Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah,"

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat dipastikan bahwa kompensasi #dirumahaja Rp600 ribu adalah hoaks.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id

Tags

Terkini

Terpopuler