MiChat Kerap Digunakan Jadi Sarana Prostitusi Online, Begini Langkah yang Diambil Kominfo

- 21 Maret 2021, 13:27 WIB
Tampilan Aplikasi MiChat Di Playstore
Tampilan Aplikasi MiChat Di Playstore //Screenshot

PR BOGOR - Aplikasi Michat banyak dimanfaatkan sebagai media transaksi terselubung, seperti prostitusi.

Terdata di Kementerian Informatika pada tahun 2020 lalu sudah ada sekitar 1.068.926 konten pornografi di aplikasi Michat.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mengungkapkan alasan mengapa aplikasi pesan singkat Michat tidak ditutup.

Baca Juga: 8 Ketentuan dari Polri di Gelaran Piala Menpora 2021, Salah Satunya Awak Media yang Dibatasi

Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah baru meminta penyedia aplikasi pesan singkat menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui tentang penggunaan aplikasi instan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Baca Juga: Jelang Gelaran Piala Menpora 2021, Sesmenpora: Ini Uji Coba, Polisi Berhak Hentikan Jika Ada Pelanggaran

Dikutip PRBogor.com dari artikel Potensibisnis.com dengan judul "Aplikasi Michat Tak Ditutup Meski Sering Dipakai Open BO, Ini Penjelasan Johnny Gerard Plate", dengan permasalahan tersebut, aplikasi termasuk Michat digunakan untuk praktik illegal, yaitu prostitusi di dalam jaringan.

Johnny G plate menyatakan, para penyelenggara aplikasi tersebut berjanji akan menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan warganet di Indonesia,"

Baca Juga: Beredar Video Penangkapan Jaksa AF di Twitter, Mahfud MD Tegas 'Tetap harus Diusut'

"Seperti yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar johnny.

Dalam hal ini, pihak kepolisian belum ada permintaan resmi terkait akun di aplikasi pesan instan.

Kominfo akan berkomitmen bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melindungi ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

Baca Juga: Resmi Mundur dari All England 2021, Tim Bulu Tangkis Indonesia akan Pulang ke Tanah Air Hari Ini

"Belum ada formal request dari Polri. Namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat," jelas Johnny.*** (Awang Dody Kardeli/Potensibisnis.com)

Editor: Yuni

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x