CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Berikut Susunan Formasi yang Dibuka dan Persyaratan yang Dibutuhkan

- 14 November 2020, 13:46 WIB
ILUSTRASI peserta CPNS 2019 mengikuti tes seleksi dengan menerapkan protokol kesehatan.*/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ILUSTRASI peserta CPNS 2019 mengikuti tes seleksi dengan menerapkan protokol kesehatan.*/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman /

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya, Najwa Shihab, Wagub Riza Patria: Tolong Perhatikan 3M

Baca Juga: Siswa Bogor Mau Mendapat Beasiswa dari Bersekolah? Lengkapi Persyaratannya, Lalu Kirim ke Email Ini

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta

Baca Juga: Petikan Wawancara Krystal Jung Soal Drama yang Diperankan: 'Saya Terbiasa dengan Jargon Militer'

Baca Juga: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Tak Pernah Tempati Rumah di Itaewon, Padahal Dibeli Rp132 Miliar

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah