Baca Juga: Ingin Lihat Langsung Kualitasnya, Shin Tae-yong Undang Dua Pemain Keturunan Ikuti Pemusatan Latihan
Willy menyebut, dalam konteks ini, hal yang dapat disimpulkan adalah adanya kesadaran lebih maju dari MUI dan publik secara luas untuk kemudian mengevaluasi sistem pemilu dan juga pemerintahan Indonesia.
Diketahui, Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali seumur hidup yang saja yang disampaikan dalam Munas MUI 2020.
Presiden terpilih dapat memimpin selama tujuh atau delapan tahun.
Baca Juga: NCT Rilis Music Video Berjudul From Home, Yuta: NCTzens Tidak Sendiri
"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin kepada awak media, Senin, 19 Oktober 2020.***