Bareskrim Tangkap Pengguna Facebook, Usai Sebut Moeldoko Mantan Jenderal Komprador

- 18 Oktober 2020, 15:44 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Instagram/@dr_moeldoko

Basmi dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mengejutkan! Sempat Kabur di Hutan Tenjo, Terpidana Mati Cai Chang Pan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Menyusul dengan penangkapan Basmi, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x