Basmi dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mengejutkan! Sempat Kabur di Hutan Tenjo, Terpidana Mati Cai Chang Pan Ditemukan Tewas Gantung Diri
Menyusul dengan penangkapan Basmi, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.***