Apa Itu IKD? Ini Fungsi dan Cara Buat Identitas Kependudukan Digital Online

- 29 Maret 2024, 23:55 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Playstore/Ditjen Dukcapil Kemendagri

PEMBRITA BOGOR - Apa itu fungsi IKD? Bagi yang belum tahu, IKD adalah kepanjangan dari Identitas Kependudukan Digital, merupakan identitas digital yang diusulkan pemerintah untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Proses penggantian dilakukan secara bertahap dan belum diterapkan secara wajib bagi semua penduduk. Namun, penduduk yang sudah memiliki e-KTP dapat memilih untuk membuat IKD sesegera mungkin.

IKD akan menjadi identitas utama penduduk Indonesia jika sudah diperkenalkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, setelah IKD diberlakukan, masyarakat tidak akan perlu lagi membawa E-KTP karena IKD akan menggantikannya.

"Tapi ke depannya tidak perlu membawa KTP elektronik, dengan digital ke depannya itu akan menjadi identitas yang sama dengan KTP elektronik," ucapnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 29 Maret 2024.

Fungsi IKD KTP Digital Kependudukan

Salah satu masyarakat Kabupaten Tegal saat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Disdukcapil, Jumat, 22 Desember 2023.
Salah satu masyarakat Kabupaten Tegal saat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Disdukcapil, Jumat, 22 Desember 2023. /Foto: Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

Ada empat fungsi IKD yang sudah diatur dalam Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi antara lain:

1. Pembuktian identitas

Penerapan IKD dapat meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat secara signifikan. Melalui aplikasi IKD, penduduk dapat memperoleh layanan dari pemerintah dan swasta tanpa perlu datang langsung ke kantor atau membawa berbagai dokumen fisik.

Ini memberikan manfaat yang besar terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.

2. Bisa Diakses Semua Kalangan

IKD mengadopsi prinsip inklusivitas dengan memberikan akses pelayanan yang sama bagi semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi atau kondisi khusus.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x