Pelayanan Disdukcapil Brebes di Non Fisik TMMD Reguler Brebes

- 26 September 2020, 11:13 WIB
Kegiatan Non Fisik TMMD Reguler 109.
Kegiatan Non Fisik TMMD Reguler 109. /DOK. KODIM 0713 BREBES/

PR BOGOR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, jemput bola untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat terpencil di wilayah kerjanya, yaitu di Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Rabu 23 September 2020.

Dijelaskan Wasroi, Kasi Pelayanan Disdukcapil Brebes, upaya pihaknya itu dalam rangka mensukseskan kegiatan non fisik TMMD Reguler 109 Kodim 0713 Brebes, sekaligus memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat dalam pembuatan KTP-el, Akte Kelahiran dan Akte Kematian.

“Pelayanan yang kami berikan ini adalah gratis untuk membantu masyarakat Desa Kalinusu,” tegasnya.

Baca Juga: Ulas Cara 7 Anggota NCT Dream Debut, Salah Satunya Mark Pemimpin De Facto Merangkap Rapper Utama

Dijelaskannya lanjut, pelayanan langsung itu adalah perekaman bagi warga Kalinusu yang belum memiliki dokumen tersebut, yaitu 72 orang KTP-el, dan 50 orang akte kelahiran, dan 10 orang akte kematian.

“Untuk data hasil perekaman akan segera kita kirim ke pusat, dan hasilnya nanti akan kita serahkan untuk masyarakat melalui pihak desa,” pungkasnya.

Untuk diketahui persyaratan pembuatan KTP-el yaitu membawa sejumlah foto copy yang meliputi KK, ijazah, dan akte kelahiran.

Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide di Bioskop Trans TV Malam Ini, Drama Penyelam di Dasar Laut Bertemu Hiu

Sedangkan untuk akte kelahiran membawa foto copy yang meliputi KK, KTP orang tua, buku nikah yang dilegalisir KUA, surat kelahiran dari desa, dan foto copy KTP 2 orang saksi. (Aan)***

Editor: Rahmad Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x