PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo tanda tangani keputusan presiden (keppres) yang menetapkan pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam sebuah pesan singkat yang diterima oleh ANTARA di Jakarta pada hari Selasa, 13 Februari 2024. Masa jabatan pasangan kepala daerah Provinsi Jawa Timur tersebut berakhir pada hari ini.
Menurut Ari, Presiden Jokowi juga telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Timur.
"Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat (Sekretaris Daerah Provinsi Jatim) Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jatim," ujar Ari.
Pelantikan penjabat gubernur Jawa Timur tersebut direncanakan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 16 Februari.
Hingga pelantikan penjabat gubernur dilakukan, Adhy Karyono akan bertugas sebagai pelaksana harian (plh) gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Pilkada 2024: Diusung Gerindra, Khofifah Kembali Bertarung Demi Rebut Kursi Jatim 1
"Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," terang Ari.