Mahfud MD: Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, tapi Kewajiban Negara untuk Merawat Fakir Miskin

- 24 Januari 2024, 07:00 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan warga dalam acara diskusi bertajuk Tabrak Prof di Kedai Borjuis, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan warga dalam acara diskusi bertajuk Tabrak Prof di Kedai Borjuis, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). /Foto: ANTARA/Makna Zaezar

PEMBERITA BOGOR - Cawapres Mahfud MD menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara.

"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," katanya, saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, 23 Januari 2024.

Adapun pertanyaan mengenai bansos disampaikan peserta kepada Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

Dia juga menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," ujarnya.

Diatur Konstitusi

Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024.
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Minggu, 21 Januari 2024. /Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Katanya, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Tidak Ingin Bawa Pelaku Peretasan Akunnya ke Polisi: Kerjaan Orang Nakal, Banyak Pejabat yang Kena

Mahfud juga mengakui selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.

"Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," katanya.

"Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki," lanjutnya.

Sekadar informasi, KPU RI juga telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x