PR BOGOR - Akses Kementerian Agama dibatasi menyusul Menterinnya dinyatakan positif Covid-19 usai melakukan tes swab pada 17 September 2020.
Pembatasan di Kantor Kementerian Agama berlaku pada jam kerja, pegawai sebagian besar bekerja dari rumah atau Working from Home (WFH).
Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurrahman dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin 21 September 2020.
Baca Juga: Kini Menteri Agama Positif Covid-19, Virus Corona Tak Lihat Pejabat atau Rakyat, Jokowi Bak Dicambuk
Sebulan terakhir ini, Oman mengatakan kantor Kementeriannya sudah melakukan pengetatan jam masuk kantor. Apalagi dengan kondisi saat ini, maka secara otomatis pengetatan akan ditingkatkan lagi.
"Kementerian Agama sejak beberapa pekan terakhir melakukan pembatasan akses masuk kantor. Hari dan jam kerja pegawai juga dibatasi, sebagain besar melakukan kerja dari rumah atau work from home/WFH," kata Oman.
"Sehubungan kondisi Menag saat ini, mekanisme masuk kantor Kemenag akan semakin diperketat. Sebulan terakhir sudah dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan jadwal masuk kantor. Ke depan, akan ditingkatkan. Ada pembatasan akses, tapi tidak tutup total," lanjutnya.
Baca Juga: Babinsa Brebes Manfaatkan Waktu Istirahat Kerja TMMD untuk Komsos
Dijelaskan, layanan di Kemenag pusat akan dioptimalkan melalui sistem daring, sementara pegawai yang masuk ke kantor didasarkan pada penugasan.
"Jika tidak ada penugasan, kerja dari rumah," ujarnya.