Pencemaran Nama Baik 'Lord Luhut' Tidak Terbukti, Jaksa PN Jaktim Bebaskan Fatia Haris dari Pidana 4 Tahun

- 8 Januari 2024, 12:30 WIB
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas usai tuduhan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas usai tuduhan pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). /Foto: Twitter @KontraS

PEMBRITA BOGORPengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 8 Januari 2024.

Ketua majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim memutuskan, "membebaskan terdakwa Haris Azhar," dan merehabilitasi nama baiknya.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara bagi Haris Azhar, yang dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Pada sidang sebelumnya di tanggal 13 November 2023, jaksa menuntut agar Haris Azhar dihukum pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Senggol Bisnis Tambang Lord Luhut di Papua, Haris-Fatia Dihukum Pidana Penjara

Dalam podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam', yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar, Haris dan narasumbernya, Fatia Maulidyanti, didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam video tersebut, mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia terkait 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Jaksa menegaskan bahwa informasi terkait pencemaran nama baik disebar oleh Haris Azhar melalui akun YouTube-nya. Fatia Maulidyanti, salah satu narasumber, diduga memiliki maksud mencemarkan nama baik Menko Luhut.

Baca Juga: Haris Azhar Bicara soal Pilpres 2024: Kita Mau Pilih Presiden, Bukan Bapak-bapak Joget FYP

Namun, hakim menilai bahwa dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sah dan meyakinkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x