Baca Juga: Dua Warga Sipil Ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata Papua, Satu Korban Terima 7 Kali Tembakan
"Mungkin, karena tidak ada uang mereka kemudian mencari korban untuk mendapatkan hartanya. Jadi jumlah yang telah diambil pelaku sekitar Rp97 juta," kata Nana.
"Barang bukti, 11 buah emas antam kurang lebih 11,5 gram dengan berbagai bentuk. 2 buah leptop, cangkul, skop, jam tangan, perhiasan dan beberapa buah kartu visa dan bank," bebernya.
Ganjaran bagi kedua pelaku, Nana mengatakan, keduanya terancam Pasal 340 dengan hukuman paling berat, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.***