PEMBRITA BOGOR - PT. Kereta Api Indonesia (Pesero) KAI memberikan pengumuman tentang syarat terbaru untuk penumpang yang akan menggunakan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh.
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, KAI menganjurkan untuk para pelanggan agar tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau Vaksinasi dosis keempat.
Baca Juga: Resmi! Kereta Cepat Jakarta Bandung Mulai Beroperasi Angkut Penumpang pada 18 Agustus 2023
Hal ini bertujuan agar masyarakat aman dari penularan Virus Covid-19, terutama yang memiliki resiko tinggi tertular Covid-19.
Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Syarat Menggunakan KA Lokal dan Jarak Jauh
Baca Juga: Terbaru! KAI Umumkan 5 Syarat Wajib Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023
1. Dianjurkan Vaksinasi Dosis Keempat