Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengamini apa yang diceritakan ST. Alasan pelaku membakar karena kesal cintanya dipermainkan Nursiyah, yang adalah pemilik rumah.
"ST mengakui membakar rumah karena kesal perempuan itu selalu ingkar janji dan seolah mempermainkan cintanya," ujar Kapolsek.
Baca Juga: Rumahnya Terjepit di Tengah-tengah Jalan Tol Lantaran Bandel Tak Mau Pindah, Kini Tinggal Sendirian
"Karena kesal dengan ulah wanita pujaannya itu, ST gelap mata dan membakar rumah Herman dan Nusiyah pada dini hari, 4 Agustus lalu. Polisi menjerat Sutanto (ST) dengan pasal 187 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tuturnya
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah di Jalan Purnawarman No 48, RT 4 RW 2, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten beberapa waktu lalu.
Hal itu dituturkan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat dikonfirmasi Jumat 7 Agustus 2020.
Baca Juga: Kisahkan 7 Anggota di Belakang Layar, BTS Tampil di Bioskop dalam Film Break The Silence: The Movie
"Iya benar, pelaku sudah ditangkap. Pelaku berinisial ST," ujar Endy.***