Djoko Tjandra Diborgol di Malaysia, Dijebloskan di Rutan Salemba, Bareskrim Kini Dalami 3 Kasusnya

- 1 Agustus 2020, 15:34 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) menandatangani berita acara penyerahterimaan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /

PR BOGOR - Buronan Djoko Tjandra sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba Mabes Polri untuk memudahkan pemeriksaan kasusnya.

Kini Bareskrim Polri fokus terhadap penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, pada Jumat malam.

“Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri. Kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu 1 Juli 2020.

Baca Juga: Berkat Motto Hidupnya, Sebelum Debut Bersama BTS Nama J-Hope Sudah Bersinar dan Sukses di Jalanan

Listyo menjelaskan, secara resmi 1×24 jam Djoko Tjandra harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi Bank Bali.

Penahanan Tjoko Tjandra di bawah pembinaan Dirjen Lapas Kemenkum HAM karena adanya kepentingan polisi dalam memproses kasus-kasus yang terjadi selama Djoko Tjandra berstatus buron serta kepentingan lainnya.

Bareskrim Polri sudah melakukan tes cepat dan tes swab Covid-19 terhadap terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra pasca penangkapan dirinya.

Baca Juga: Singgung Motif Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Ahli Kriminologi: Bunuh Diri Paling Aneh

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, menjelaskan setelah pemeriksaan kesehatan, Djoko dititipkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Kegiatan 1×24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan,” ujarnya menegaskan.

Djoko Tjandra kini sudah ditangkap Bareskrim Polri dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Kecewa Sang Istri Enggan Melayani Kemauan Seksualnya, Pria di Tegal Setubuhui Anaknya yang Belia

Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut penangkapan dan pemulangan buronan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri menegakkan supremasi hukum.

Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dirinya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Berlandaskan perintah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus memburu sang buronan, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Dinilai Permainkan Hukum Indonesia, Buronan Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari 2 Tahun Penjara

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap,” ujar Idham Azis.

“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tandasnya.

Dikatakannya, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Dalam surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Agnez Mo Sempat Marah di Twitter Kini Terjawab, Puncaki Trending Lewat Lagu Baru Fuckin Boyfriend

Proses kerja sama tim membuahkan hasil, keberedaan Djoko Tjandra pun sudah diketahui. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan, Kamis 30 Juli 2020.

“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, ia berhasil diamankan,” jelasnya.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x