Bongkar Data Pribadi Denny Siregar, Karyawan Telkomsel Jadi Kaki Tangan Pemilik Akun @Oposite6890

- 10 Juli 2020, 21:21 WIB
Denny Siregar (Instagram.com/@dennysirregar)
Denny Siregar (Instagram.com/@dennysirregar) /

Tersangka bertugas sebagai costumer service, dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan.

"Jadi, ada dua yang bisa diakses, akses tentang pelanggan dan akses tentang device atau handphone milik pelanggan," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Beberkan Pendapatan Negara di Hadapan DPR, Sri Mulyani: Semester I Capai Rp811,2 T

"Tersangka dengan tidak otorisasi, artinya begini yang bisa mendapat akses data-data tersebut adalah si pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan. Jadi tanpa otorisasi melakukan pembukaan file atas nama Denny Siregar dan dari file yang dibuka itu, dia mendapat dua data yaitu data tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan," ungkapnya.

Data pribadi Denny Siregar yang diunggah akun @opposite6891.*/Twitter/@DennySiregar
Data pribadi Denny Siregar yang diunggah akun @opposite6891.*/Twitter/@DennySiregar

Kemudian dikatakan Reinhard, data tersebut difoto lantaran memang tidak bisa di-copy paste dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun oposite6890 pada tanggal 4 Juli 2020.

"Atas perlakuan ini dipostinglah data pelanggan yang diunggah akun @oposite6890. Namun yang diunggah adalah diketik kembali, bukan hasil capture yang asli" imbuhnya.

Baca Juga: Demi Dulang Subscriber, Youtuber Asal Cirebon Sebarkan Video Hoaks Soal Penembakan di Rancaekek

Atas tindakan itu, Reinhard menegaskan, tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1, 2, dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 dan 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1, 2, 3 jucto pasal 30 ayat 1, 2, Undang-undang nomor 19, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Atau pasal 50, Undang-undang nomor 36, tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP, atau pasal 95, Undang-undang nomor 24, tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 33 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x