Buntut RUU HIP Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pangadilan, Dianggap Sebagai Inisiator

- 7 Juli 2020, 11:48 WIB
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri.*
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri.* /Antara/

“Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI (Jokowi),” ungkapnya.

Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Baca Juga: V BTS Kenang Kisahnya Sebelum Debut, Terasingkan Duduk Dekat Tong Sampah saat Anggota Lain 'Ngevlog'

Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP.

Sementara Ketua Umum PDI-P bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP ke jakarta pusat akan diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kabar Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Kian Santer, Nama Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Mencuat

“Kami optimis majelis hakim nantinya akan menerima gugatan kami karena RUU HIP secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara," tuturnya.

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” imbuhnhya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x