Buntut RUU HIP Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pangadilan, Dianggap Sebagai Inisiator

- 7 Juli 2020, 11:48 WIB
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri.*
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri.* /Antara/

PR BOGOR - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kian menimbulkan kegaduhan di elemen masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Senin 6 Juli 2020, beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya Alamsyah Hanafiah.

Menurut Alamsyah Hanafiah gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Informasi Antonius Reiner Haryanto WNA Australia Pertama Duduki Direksi BUMN

Dinilainya, RUU HIP dapat merusak makna dari Pancasila. Bahkan RUU HIP bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya.

Dijelaskannya, dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, mereka menyasar inisiator RUU HIP.

Baca Juga: KABAR BAIK: 5 Bulan Lagi Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Cair, Berharap Bisa Dongkrak Ekonomi

Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x