Pasca Bebas, Napi Asimilasi Kembali Berulah dan Meresahkan Masyarakat

- 21 April 2020, 17:17 WIB
MENKUMHAM Yasonna H Laoly.*
MENKUMHAM Yasonna H Laoly.* /ANTARAFOTO/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Dengan alasan menghindari penyebaran virus corona di dalam lapas, Senin 20 April Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan sebanyak 38.822 narapidana.

Selain itu, hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari PSBB karena dasar kemanusiaan untuk lapas yang over kapasitas.

Kebijakan pemerintah tersebut sempat menuai kontroversi publik. Pasalnya, setelah menjalani proses asimilasi, banyak narapidana yang kembali berulah dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: 7 Pasien COVID-19 di Jayapura Dinyatakan Sembuh, ini Kisahnya

menanggapi persoalan itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonganan Laoly menginstruksikan untuk menjebloskan kembali narapidana hasil asmilasi dan integrasi setelah melakukan BAP dengan kepolisian.

Yasonna meminta jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian supaya mengamankan para pelaku kejahatan agar bisa dimasukkan kembali ke dalam penjara.

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Indonesia Darurat COVID-19, Pasien Positif Corona Mencapai 7.135 Orang

"Setelah menjalani BAP di kepolisian, agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” ucap Yasonna melalui keterangan resminya, Senin 20 April 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x