COVID-19, Syarat NUPTK Gaji Honorer dari Dana BOS dihapus Sementara

- 17 April 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pendidikan menjadi salah satu bidang yang sangat terasa dampaknya akibat mewabahnya pandemi virus corona khususnya di Indonesia.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah terpaksa ditiadakan dan sebagai gantinya proses belajar mengajar dilakukan secara online.

Melihat situasi dan kondisi yang ada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Baca Juga: Dunia Darurat Corona, SekJen PBB: Vaksin Buat Dunia Normal Kembali

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK menjadi salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan penghapusan NUPTK ini sifatnya hanya sementara selama kondisi darurat COVID-19 berlangsung.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Keluarga Mohon Rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo

Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan dari bulan April 2020 hingga status darurat kesehatan akibat COVID-19 resmi dicabut oleh pemerintah.

Nadiem Makarim menyatakan dalam Permendikbud sebelumnya, NUPTK menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS.

Sekarang kita ubah selama masa darurat COVID-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di Dapodik per Desember 2019.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK Gaji Honorer dari Dana BOS Selama Darurat COVID-19"

"Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar," kata Nadiem dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemendikbud.

Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan. Hal ini tercantum dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni belum mendapatkan tunjangan profesi dan tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019.

Baca Juga: Berikut ini Gejala Ringan yang Mengindikasikan Terinfeksi COVID-19

Terakhir memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut Nadiem menerangkan kebijakan tersebut diambil dalam rangka memfasilitasi guru honorer yang memilikii kondisi ekonomi yang tidak memadai akibat virus corona.

"Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di Dapodik," pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah