Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan PCR, Segini Tarifnya untuk Pulau Jawa-Bali dan Daerah Lain

- 27 Oktober 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi tes PCR. Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan PCR
Ilustrasi tes PCR. Pemerintah Turunkan Harga Pemeriksaan PCR /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), kini telah dikurangi atau dilakukan pemangkasan.

Hal itu berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Kesehatan.

Pemangkasan tarif dari sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Terhitung pada hari Rabu 27 Oktober 2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Live Streaming Serie A Italia Juventus vs Sassuolo Tayang Nanti Malam Pukul 23.30 WIB

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu dan Rp300 ribu," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.

Dikatakannya, besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi selama 1 kali 24 jam dari pengambilan swab.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” kata Abdul Kadir.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x