5 Jenis Marka Jalan yang Wajib Dipahami Pengendara, Berikut Fungsinya

- 21 Oktober 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi jalan. 5 Jenis Marka Jalan yang Wajiib Dipahami Pengendara, Berikut Fungsinya
Ilustrasi jalan. 5 Jenis Marka Jalan yang Wajiib Dipahami Pengendara, Berikut Fungsinya /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BOGOR - Marka jalan merupakan bagian dari rambu lalu lintas, yang biasanya berada diatas permukaan tanah atau badan jalan.

Bentuknya berupa garis yang melintang, membujur serta bentuk menyerong, sesuai dengan kondisi jalur kendaraan.

Seperti sering terlihat, marka jalan yang berupa garis-garis, yang berada di badan jalan ternyata memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Tujuannya, untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dengan jalur lainnya.

Baca Juga: Yura Yunita Isi Soundtrack Film Nussa, Simak Liriknya Penuh Makna

Ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.

Sebagaimana info grafis yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @diskominfokrwkab, dijelaskan bahwa terdapat 5 marka jalan yang fungsinya berbeda-beda.

Mungkin masih banyak pengemudi kendaraan yang belum mengetahuinya. Berikut 5 marka jalan dan fungsinya, yang wajib diketahui oleh penggendara:

1. Marka jalan dengan garis utuh, artinya pengendara/kendaraan tidak boleh menyalip atau melewati marka tersebut. Karena berisiko sangat tinggi.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @diskominfokrwkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x